Eks HTI Dilarang Nyaleg Sampai Nyapres, Jika RUU Pemilu Disahkan

Eks HTI Dilarang Nyaleg Sampai Nyapres, Jika RUU Pemilu Disahkan

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu itu, secara khusus membahas eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Eks HTI disebutkan tidak memiliki hak untuk dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Baik pilkada, pileg, maupun pilpres.

Itu tertuang di sejumlah pasal. Misalnya, persyaratan bagi pencalonan presiden dan wakil presiden. Calon presiden dan wakil presiden wajib berasal dari kader partai politik. Bukan mantan anggota HTI, sebagaimana tertuang dalam draf RUU Pemilu di pasal 311 huruf p.

Baca juga: Pasangan Mesum di Halte Bus Ditangkap Polisi

Pasangan calon presiden dan wakil presiden juga wajib melengkapi persyaratan administrasi. dalam pasal 311 huruf q syarat tersebut meliputi surat keterangan menjadi kader partai politik setahun sebelum pelaksanaan pemilu.

“Surat keterangan telah menjadi anggota, kader atau pengurus partai politik terhitung 1 (Satu) tahun sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik,” tulis pasal 311 huruf q.

Baca juga: Gubernur Berlakukan PSBB Proporsional untuk Seluruh Jawa Barat

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memang telah resmi membubarkan dan menetapkan HTI sebagai organisasai terlarang sejak 19 Juli 2017.

HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.

Kegiatan HTI juga terindikasi telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. (*/pojoksatu)

Baca juga: Waduh, Limbah Medis B3 Dibuang Sembarangan di TPS Ilegal Pantura Gebang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: